VISI DAN MISI KONTER KEBIJAKAN FISKAL (K2F)
Visi K2F
Menjadi pusat studi dan riset instrument kebijakan fiskal Islam pada fakultas ekonomi dan bisnis prodi Ekonomi Islam
Misi K2F
- Mengembangkan pengalaman kerja mahasiswa dengan membekali instrument ziswaf
- Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang Ekonomi Islam guna melahirkan profesi nadzir waqaf dan amil zakat dari lulusan prodi ekonomi Islam.
- Mengembangkan dan melakukan pelatihan nazhir dan amil zakat guna kebangkitan ekonomi Islam di Aceh.
Counter kebijakan fiskal Islam dibentuk
pada tanggal 10 September 2020 yag di resmikan oleh ketua prodi Ekonomi Islam
Dr. Eddy Gunawan,M. Ec atas inisiatif ibu Eka Nurlina, MA. Kegiatan pada counter K2F ini fokus pada kegiatan
pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta waqaf dan turut bekerjasama dengan
beberapa instansi terkait. Latar belakang counter
K2F dibentuk karena terdapat beberapa Mata Kuliah yang berhubungan langsung
dengan kebijakan fiskal seperti manajemen ziswaf dan kebijakan fiskal Islam.
Aceh
memiliki qanun khusus tentang Baitul Mal sehingga sangat aktual ketika Prodi
Ekonomi Islam mempersiapkan mahasiswa sebagai praktisi ekonomi Islam. Dengan
demikian Prodi memandang penting untuk segera membentuk wadah kebijakan fiskal
sebagai tempat mahasiswa membekali pengalaman kerja langsung dari praktisi.
Disamping itu pula, setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan, biasanya saat
melamar pekerjaan. Kebanyakan instansi mensyarakatkan mempunyai pengalaman
kerja. Counter Kebijakan fiskal Islam
ini mempunyai peran untuk membina dan memberi pengalaman kerja melalui
kerjasama dengan instantsi pemerintah dan swasta. Dengan harapan ke depan
Universitas Syiah Kuala melaui Prodi Ekonomi Islam mampu menjadi role model yang melahirkan nazhir
waqaf dan amil zakat. Harapan
terbesar lainnya mahasiswa setelah kembali ke daerah asal mampu mengelola
potensi desa menjadi desa swadaya masyarakat. Dengan adanya gerakan menyeluruh
seperti ini diharapkan Aceh sejahtera
dengan instrument kebijakan Islam dan menjadi satu-satunya provinsi syariat
Islam secara kaffah hingga pemberdayaan secara ekonomiyang mandiri dengan
instrument ziswaf.
K2F selanjutnya akan melakukan berbagai kegiatan dalam pengembangan zakat, infaq, sedekah dan waqaf di seluruh wilayah Aceh dengan melibatkan mahasiswa sebagai pengelola/nazir pada setiap wilayah di Aceh.
Untuk saat ini, terdapat 2 Lembaga yang menjalin kerjasama Program Studi Ekonomi Islam, yaitu Baitul Mal Aceh dan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
A. BAITUL
MAL ACEH
Visi dan Misi
VISI
“Baitul
Mal Aceh yang amanah, profesional dan progresif”
MISI
- Mengoptimalkan sosialisasi dan
edukasi ZISWAF serta peran Baitul Mal
- Mengembangkan kompetensi amil
yang bersertifikasi
- Menerapkan Total Quality Manajemen
dalam Pengelolaan ZISWAF
- Mewujudkan Manajemen Data dan
Informasi Berbasis Teknologi
- Mengoptimalkan penghimpunan
zakat dan infak
- Mewujudkan pendistribusian dan
pendayagunaan zakat dan infak yang berkontribusi bagi peningkatan
produktifitas dan kemandirian masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan waqaf
dan perwalian anak yatim
Sekretariat Baitul Mal Aceh
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Peraturan Gubernur
Nomor 33 tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Keistimewaan Aceh.Selanjutnya
Sekretariat Baitul Mal Aceh sebagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh diatur dengan
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 137 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh.
Peraturan Gubernur Nomor
137 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh, pasal 5 menegaskan,tugas Sekretariat Baitul
Mal Aceh adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi
keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh dan menyediakan
serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh Baitul Mal Aceh.
Pada pasal 6 Peraturan Gubenur tersebut menetapkan fungsi Sekretariat Baitul Mal Aceh, sebagai berikut:
- Penyusunan program Sekretariat Baitul Mal Aceh
- Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program pengembangan dan teknologi informasi
- Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis di lingkungan Sekretariat Baitul Mal Aceh;
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Baitul Mal Aceh;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan teknis di bidang hukum dan hubungan umat;
- Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi dan publikasi
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat Baitul Mal Aceh;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasaan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan Baitul Mal Aceh.
- Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal
- Qanun Aceh No. 13 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Infaq pada Baitul Mal Aceh
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 137 TAHUN 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Aceh
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 38 TAHUN 2016 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat
- Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 92 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Baitul Mal Aceh
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Baitul Mal dan kegiatan/programnya, silahkan langsung mengunjungi website resminya atau klik disini
B. AKSI CEPAT TANGGAP (ACT)
Sekapur Sirih
ACT adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Yayasan yang menjalankan kegiatan di bidang penanganan bencana
kemanusiaan (bencana alam dan bencana sosial), program lingkungan hidup,
program kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penyaluran zakat, renovasi, sekolah,
klinik, fasilitas umum dan wakaf infrastruktur sosial di Indonesia maupun
mancanegara melalui penggalangan donasi publik dan/atau pengelolaan dana sosial
pelaku usaha.
Aksi Cepat Tanggap merupakan sebuah
gerakan global philantrophy Islam. gerakan
ini bertujuan untuk menyebarkan nilai kedermawanan di semua kalangan masyarakat
Indonesia, tidak memandang usia, gender dan lain sebagainya. Sebagai crowdfunding
untuk menghimpun dana dari khalayak ramai,
dengan memberikan pilihan program kemanusiaan dari dalam dan luar negeri
serta metode pembayaran yang memudahkan donatur dan calon donatur untuk
menyebarkan kepedulian. ACT menaungi kegiatan global zakat, global waqaf,
global qurban dam MRI (masyarakat relawan Indonesia). MRI merupakan cikal bakal
ACT dapat terus berkembang di Indonesia karena banyaknya relawan yang tersebar
di seluruh Indonesia bahkan luar negeri, karena kegiatan ACT berkaitan dengan
penanganan perkara rescue (pertolongan dan penyelamatan), sesuai namanya ACT
bergerak secara cepat menanggapi setiap bencana dengan mengerahkan relawan
terdekat dengan location. MRI ini akan membentuk pribadi yang peduli terhadap
sesama dan menanamkan nilai gotong royong, serta mampu mengubah mainset atau
pola pikir seseorang, bahwa tidak semua kegiatan harus di ukur dengan uang atau
profit. Karena pada dasarnya ada value
lainnya berupa benefit. Dimana Islam
menanamkan nilai kehidupan berupa falah (kemenangan), artinya tujuan hidup
umatnya tidak hanya di dunia namun juga membekali diri dengan bekal falah
akhirat.
ACT
merupakan kegiatan philantrophy Islam di Indonesia yang diakui kiprahnya di
kancah dunia. Indonesia patut berbangga diri dan support atas kerja keras ACT
yang membantu dunia melalui aksinya seperti Palestina, Baeirut, Afrika, muslim
Rohingya dan Negara lainnya.
Legal Hukum ACT
Yayasan Aksi Cepat
Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal
1 November 2005.
Yayasan Aksi Cepat
Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku
sampai dengan 25 Februari 2024. Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki
izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat
Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020
untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Izin PUB tersebut dapat
dilihat dengan cara memindai (scan) QR Code dibawah ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang ACT dan kegiatannya, silahkan langsung mengunjungi website resminya atau klik disini. Adapun untuk Profil lengkap, silahkan klik disini.